Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah berencana menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga pendidik nasional dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Kebijakan tersebut disiapkan melalui penataan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, termasuk penguatan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kerja, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru yang selama ini berstatus honorer.
Selama bertahun-tahun, persoalan guru honorer memang menjadi perhatian karena banyak tenaga pendidik menerima penghasilan rendah dan belum memiliki kepastian karier yang jelas meski telah mengabdi cukup lama.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap sistem pendidikan nasional dapat lebih tertata sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah.
Selain pengangkatan melalui jalur PPPK, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan berbagai mekanisme penyesuaian agar proses transisi berjalan bertahap dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari kalangan guru dan organisasi pendidikan yang berharap pelaksanaannya benar-benar mampu memberikan perubahan nyata terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah menegaskan penataan tenaga guru akan terus dilakukan secara bertahap hingga target penghapusan istilah guru honorer dapat terealisasi penuh pada 2027.