Jakarta, 6 Mei 2026 – Empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli aluminium yang melibatkan PT Inalum resmi didakwa telah merugikan negara hingga Rp141 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebut kerugian negara muncul dari proses transaksi dan pengelolaan penjualan aluminium yang diduga tidak sesuai prosedur serta melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sektor industri strategis nasional, khususnya perdagangan komoditas aluminium yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa juga memaparkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam proses kerja sama dan penjualan aluminium yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar perkara yang menjadi sorotan publik terkait pengelolaan perusahaan dan aset negara. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci alur dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat.