Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta. Salah satu aset yang telah disita berupa kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport yang diamankan penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Selain kendaraan, nama Vinna juga muncul dalam pendalaman mengenai dugaan pemberian aset lainnya berupa apartemen dan rumah mewah. Perkembangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang menaungi Vinna, dengan menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap siapa pun yang sedang diperiksa atau dikaitkan dengan sebuah perkara. Menurutnya, partai akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sebelum mengambil sikap lebih jauh terhadap persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah penyitaan aset milik Vinna menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu. PKB menilai proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai memilih menunggu perkembangan perkara sebelum menyimpulkan keterlibatan maupun posisi hukum kadernya.
Penyitaan kendaraan Vinna dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK menduga kendaraan tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan. Penyidik masih menelusuri hubungan antara pemberian aset tersebut dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui alasan pemberian, hubungan antara pihak pemberi dan penerima, serta apakah terdapat kepentingan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah. Karena proses tersebut masih berjalan, penyitaan aset belum dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan akhir mengenai status hukum Vinna dalam perkara tersebut.
Selain mobil, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian aset lain kepada Vinna oleh pihak swasta. Aset yang menjadi perhatian antara lain apartemen dan rumah mewah yang diduga diberikan oleh pihak swasta berinisial EBS. KPK kemudian memeriksa pihak swasta tersebut untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan pemberian berbagai aset kepada pejabat atau pihak yang memiliki posisi strategis di Kota Bengkulu. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran pemberian serta kemungkinan kaitannya dengan sejumlah proyek pemerintah daerah. Setiap informasi yang diperoleh akan dibandingkan dengan dokumen, barang bukti elektronik, serta temuan lain yang telah dikumpulkan dalam rangkaian penyidikan.
Perkara yang sedang dikembangkan KPK tersebut berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Seiring berjalannya penyidikan, lembaga antirasuah kemudian menemukan informasi lain yang mengarah pada dugaan pemberian kepada pihak di luar konstruksi perkara awal. Temuan tersebut mendorong KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi lain yang berkaitan dengan proyek pemerintah di wilayah Bengkulu. Pengembangan perkara inilah yang kemudian membawa penyidik pada pemeriksaan sejumlah lokasi dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
Dalam rangka pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, tempat penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pihak swasta serta beberapa lokasi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian diperiksa untuk mencari informasi mengenai hubungan antarpihak. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana dugaan pemberian dan proyek pemerintah saling berkaitan.
Rumah Vinna juga sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik dalam rangkaian penggeledahan di Bengkulu. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik menjadi penting karena dapat memberikan informasi mengenai komunikasi, transaksi, maupun hubungan antara pihak yang sedang didalami. Penyidik kemudian dapat mencocokkan informasi tersebut dengan keterangan saksi maupun bukti lain yang diperoleh dalam perkara. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap dugaan memiliki dasar bukti yang cukup sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota DPRD yang memiliki fungsi sebagai wakil rakyat di tingkat daerah. Posisi tersebut membuat proses hukum terhadap Vinna mendapatkan perhatian publik, terutama karena penyitaan aset dilakukan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Namun, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mengamankan barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. Status dan kedudukan hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses hukum perlu dilihat berdasarkan fakta yang terungkap selama penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan munculnya nama seseorang dalam sebuah perkara.
Bagi PKB, perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati sambil menunggu hasil penyidikan KPK. Partai memiliki kepentingan untuk memastikan kadernya tetap mengikuti proses yang berlaku dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik. Di sisi lain, KPK memiliki kewenangan untuk mendalami setiap informasi yang ditemukan selama penyidikan, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan pihak tertentu. Sikap menunggu perkembangan penyidikan juga memungkinkan seluruh fakta diperiksa secara lebih menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil. Proses tersebut menjadi penting agar perkara tidak hanya dilihat dari penyitaan aset, tetapi juga dari hubungan antara aset, pemberi, penerima, serta dugaan proyek yang menjadi latar belakang penyidikan.
KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan pemberian aset kepada Vinna dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Penyidik juga masih mengembangkan informasi mengenai pihak swasta yang diduga memberikan aset serta kemungkinan hubungan pemberian tersebut dengan proyek pemerintah daerah. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan yang harus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara lengkap. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan keterlibatan pihak tertentu, KPK dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjelaskan posisi mereka berdasarkan fakta yang ada.
Perkembangan kasus Vinna Ledy kini menjadi bagian dari rangkaian panjang pengusutan dugaan korupsi yang berkembang dari perkara di Rejang Lebong hingga proyek-proyek pemerintah di wilayah Bengkulu. Penyitaan kendaraan serta pendalaman mengenai rumah dan aset lainnya menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menelusuri aliran pemberian dan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut. PKB menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan proses penyelidikan maupun penyidikan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, KPK masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh bukti yang ditemukan memiliki hubungan yang jelas dengan perkara yang sedang dikembangkan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan arah penanganan perkara sekaligus memperjelas status hukum pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.