Jakarta, 31 Agustus 2026 – Perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo segera memasuki tahap persidangan pokok perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pokok perkara tersebut pada Kamis, 17 September 2026. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan tersebut. Dengan adanya panggilan resmi itu, tim kuasa hukum mulai memusatkan perhatian pada persiapan menghadapi materi perkara di persidangan. Agenda tersebut menjadi perkembangan penting setelah proses hukum Roy Suryo sebelumnya juga diwarnai dengan sejumlah pengajuan praperadilan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa surat dakwaan dari jaksa telah diterima dan saat ini sedang dipelajari secara menyeluruh. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan strategi pembelaan karena berisi uraian mengenai perkara yang akan diuji dalam persidangan. Selain mempelajari dakwaan, tim pembela juga berencana memperoleh salinan berita acara pemeriksaan untuk mendalami keterangan dan materi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Persiapan tersebut dilakukan agar pembelaan dapat disusun berdasarkan dokumen dan fakta yang akan diuji di hadapan majelis hakim. Tim hukum menilai tahapan persidangan pokok perkara perlu dihadapi dengan persiapan yang lebih matang dibandingkan proses hukum sebelumnya.
Roy Suryo sendiri tetap menyatakan kesiapan menghadapi persidangan meskipun proses praperadilan masih menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuhnya. Menurut pihaknya, rangkaian proses praperadilan memberikan kesempatan bagi tim hukum untuk memperoleh dan mempelajari sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara utama. Dengan akan dimulainya sidang pokok perkara, perhatian kini beralih dari persoalan prosedural menuju pembuktian mengenai substansi perkara. Persidangan nantinya menjadi ruang bagi jaksa maupun pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta keterangan yang relevan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Seluruh materi tersebut akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan yang berjalan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Perkara Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Perkara tersebut telah masuk ke tahap pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan kepada pengadilan dan kemudian menjalani proses administrasi. Sebelumnya, perjalanan kasus ini juga berlangsung bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang memiliki keterkaitan dengan polemik serupa. Kedua perkara tersebut memiliki proses persidangan masing-masing sehingga agenda dan majelis hakimnya tidak dapat disamakan. Perkembangan tersebut membuat isu mengenai ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik, terutama karena proses pembuktian akan berlangsung di ruang sidang.
Rangkaian praperadilan yang ditempuh Roy Suryo juga menjadi bagian dari perjalanan hukum yang cukup panjang sebelum perkara pokok disidangkan. Dalam proses sebelumnya, sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan berkaitan dengan berbagai tindakan maupun status hukum dalam penanganan perkara. Ada permohonan yang sempat dikabulkan sebagian, sementara permohonan lainnya tidak diterima atau ditolak oleh hakim. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pihak terdakwa menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji berbagai aspek proses penanganan perkara. Namun, setelah perkara pokok memasuki tahap persidangan, pembuktian terhadap substansi dakwaan akan menjadi fokus utama yang harus dihadapi oleh semua pihak.
Bagi tim pembela, sidang pokok perkara akan menjadi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi secara lebih komprehensif di hadapan majelis hakim. Pembelaan tidak hanya akan bergantung pada pernyataan yang disampaikan di luar persidangan, tetapi juga pada bukti dan keterangan yang dapat diuji selama proses pemeriksaan. Sementara itu, jaksa penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan yang diajukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pihak terdakwa nantinya akan diuji melalui tahapan persidangan. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perkara diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Perhatian publik terhadap perkara ini juga cukup besar karena menyangkut sosok mantan Presiden Jokowi dan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik. Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya telah muncul dalam berbagai bentuk dan berkembang melalui media sosial maupun ruang diskusi masyarakat. Dalam proses hukum pidana, tudingan yang beredar di ruang publik tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan pidana. Pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum dengan memperhatikan keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain yang relevan. Karena itu, persidangan pokok perkara akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana seluruh materi yang berkaitan dengan perkara tersebut diuji secara hukum.
Di tengah perhatian yang tinggi, proses persidangan juga akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing secara resmi. Kuasa hukum Roy Suryo telah menyatakan kesiapan untuk memasuki pokok perkara dengan persiapan yang lebih matang setelah mempelajari dakwaan dan sejumlah dokumen terkait. Pihak penuntut umum juga akan menjalankan tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. Sementara itu, perkembangan mengenai kemungkinan kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan mengikuti kebutuhan pembuktian yang ditentukan dalam persidangan. Setiap agenda akan menjadi bagian dari rangkaian proses yang harus dilalui sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya 17 September 2026 sebagai jadwal sidang pokok perkara, kasus yang menjerat Roy Suryo kini memasuki fase yang lebih menentukan. Perhatian tidak lagi hanya tertuju pada proses praperadilan, tetapi juga pada materi dakwaan dan pembuktian yang akan berlangsung di ruang sidang. Tim kuasa hukum telah mulai mempersiapkan pembelaan dengan mempelajari surat dakwaan serta dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara. Di sisi lain, jaksa akan memiliki kesempatan untuk membuktikan tuduhan yang didakwakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara melalui proses pembuktian yang transparan dan objektif, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.