Jakarta, 3 Oktober 2026 – Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat. Pamar diamankan di Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Penangkapan dilakukan ketika ia hendak menghadiri panggilan sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta.
Pamar sebelumnya disebut telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kemudian memasukkannya dalam DPO dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum. Polda Kalbar juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan pencarian. Surat terkait pencarian Pamar dikirimkan kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026.
Setelah diamankan, Pamar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Ia selanjutnya direncanakan dibawa ke Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut yang ditangani Polda Kalimantan Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat yang disangkakan berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Perkara yang menjerat Pamar telah berlangsung sejak laporan dibuat pada 2022. Kasus tersebut bermula dari laporan pihak ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Pamar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Penyidikan perkara sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada 2025 sebelum kembali dilanjutkan setelah permohonan praperadilan pihak pelapor dikabulkan pada 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, Pamar kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Pengadilan Negeri Pontianak kemudian menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim tunggal Nuraini dalam putusannya menyatakan penyidik telah menjalankan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya dan melanjutkan penyidikan yang sudah ada. Putusan tersebut membuat proses penyidikan terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen tetap berjalan.
Sengketa yang menjadi latar belakang perkara berkaitan dengan dua bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Sunainah dan Rudiansyah. Pihak ahli waris mempersoalkan munculnya permohonan hak sertifikat baru atas nama Pamar pada objek yang mereka klaim telah memiliki sertifikat sebelumnya. Setelah dilakukan pengukuran ulang, pihak pelapor menyatakan ditemukan tumpang tindih pada objek tanah tersebut. Rangkaian dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik Polda Kalbar.
Penangkapan di Jakarta membuat Pamar kini kembali berada dalam proses pemeriksaan penyidik setelah sebelumnya berstatus DPO. Aparat akan melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi tahapan penyidikan sebelum menentukan proses hukum berikutnya. Berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Pamar masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.