Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengungkap TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun yang teridentifikasi dimiliki atau digunakan anak yang belum memenuhi batas usia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya platform digital menyesuaikan layanan dengan ketentuan pelindungan anak. Pemerintah menilai pengendalian akun berdasarkan usia penting untuk mengurangi risiko anak terpapar konten maupun interaksi yang tidak sesuai. Implementasi aturan juga diarahkan agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada orang tua.
Penonaktifan jutaan akun menunjukkan besarnya tantangan dalam memastikan usia pengguna platform digital. Anak dapat mengakses media sosial menggunakan perangkat pribadi maupun perangkat milik anggota keluarga sehingga proses verifikasi tidak selalu sederhana. Informasi tanggal lahir yang dimasukkan ketika membuat akun juga belum tentu menggambarkan usia pengguna sebenarnya. Karena itu, platform didorong mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengenali akun yang digunakan kelompok usia tertentu. Sistem tersebut tetap perlu memperhatikan keamanan serta pelindungan data pribadi pengguna.
PP Tunas menempatkan penyelenggara sistem elektronik sebagai salah satu pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital ramah anak. Platform perlu memperhatikan desain layanan, mekanisme rekomendasi konten, pengaturan privasi, hingga bentuk interaksi yang tersedia bagi pengguna berusia muda. Pendekatan tersebut diperlukan karena risiko bagi anak tidak hanya berasal dari konten yang mereka cari secara aktif. Sistem rekomendasi dapat mempertemukan pengguna dengan materi tertentu berdasarkan pola aktivitas mereka. Karena itu, aspek desain platform menjadi bagian penting dalam kebijakan pelindungan anak.
Menkomdigi menilai keterlibatan perusahaan teknologi dibutuhkan agar penerapan PP Tunas tidak berhenti pada ketentuan administratif. Platform yang beroperasi di Indonesia diharapkan mempunyai mekanisme konkret untuk mengurangi risiko eksploitasi, perundungan, konten berbahaya, serta interaksi yang tidak sesuai dengan usia pengguna. Pengaturan akun anak juga dapat mencakup pembatasan fitur tertentu berdasarkan tingkat risiko. Pemerintah pada saat yang sama perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Evaluasi berkala dibutuhkan untuk melihat efektivitas kebijakan setelah diterapkan.
Penonaktifan sekitar 9 juta akun TikTok juga memperlihatkan bahwa pengawasan usia pengguna dapat berdampak dalam skala besar. Platform dengan jumlah pengguna tinggi membutuhkan sistem yang mampu melakukan identifikasi secara konsisten tanpa mengganggu pengguna yang memenuhi persyaratan. Mekanisme keberatan juga penting apabila sebuah akun dinonaktifkan akibat kesalahan identifikasi. Pengguna yang memenuhi batas usia perlu memiliki jalur untuk membuktikan kelayakannya menggunakan layanan. Dengan demikian, upaya melindungi anak tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pengguna lainnya.
Peran orang tua tetap menjadi bagian penting meskipun tanggung jawab platform diperkuat. Pendampingan diperlukan untuk membantu anak memahami batasan ketika berinteraksi di internet dan mengenali risiko yang mungkin mereka hadapi. Orang tua juga perlu memahami fitur pengawasan keluarga yang tersedia pada berbagai layanan digital. Komunikasi mengenai konten, privasi, serta interaksi dengan orang yang tidak dikenal dapat menjadi bentuk perlindungan tambahan. Literasi digital keluarga pada akhirnya berjalan berdampingan dengan regulasi dan teknologi.
Penerapan PP Tunas juga dapat mendorong perubahan lebih luas terhadap cara perusahaan teknologi merancang produk bagi pengguna Indonesia. Fitur yang mendorong penggunaan berlebihan, sistem rekomendasi, pengumpulan data, hingga mekanisme komunikasi dapat menjadi bagian yang perlu disesuaikan berdasarkan kelompok usia. Tantangannya adalah memastikan aturan dapat mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Pemerintah membutuhkan komunikasi berkelanjutan dengan penyelenggara platform, masyarakat, orang tua, serta kelompok yang bergerak dalam pelindungan anak. Evaluasi berbasis dampak menjadi penting agar kebijakan tidak sekadar berorientasi pada jumlah akun yang ditutup.
Langkah TikTok menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak menjadi salah satu perkembangan dalam pelaksanaan PP Tunas di Indonesia. Jumlah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja dalam skala besar dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah, platform, keluarga, dan masyarakat memiliki peran berbeda untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman. Setelah penertiban akun, perhatian berikutnya akan tertuju pada efektivitas verifikasi usia serta perlindungan terhadap anak yang tetap menggunakan layanan digital sesuai ketentuan. Implementasi PP Tunas diharapkan terus berkembang seiring perubahan teknologi dan pola penggunaan internet oleh anak-anak.