Jakarta, 19 September 2026 – Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi. Kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35) yang berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diduga sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mampang Prapatan. Petugas kemudian melihat gerak-gerik dua pria yang mencurigakan di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan. Keduanya terlihat memperhatikan sepeda motor milik salah seorang pengunjung yang berada di lokasi tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan sebelum mengamankan kedua pria itu.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pada 25 Agustus 2026. Saat itu petugas sedang melakukan patroli dini hari dan mendapati kedua tersangka berada di depan warung kopi. Gerak-gerik YW dan MAP menarik perhatian karena keduanya terus mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung. Polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dari penggeledahan terhadap YW, petugas menemukan satu kunci letter L, dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta sebuah obeng kecil berwarna kuning. Sejumlah benda tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan polisi selanjutnya mengungkap pembagian peran kedua tersangka dalam menjalankan aksinya. YW diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter L. Sementara MAP disebut bertugas sebagai joki yang menunggu menggunakan sepeda motor dan membantu proses melarikan diri setelah kendaraan berhasil dikuasai. Pola pembagian tugas tersebut diduga digunakan berulang kali ketika keduanya menjalankan aksi di sejumlah lokasi. Polisi menyebut keduanya tidak hanya beroperasi di kawasan Mampang maupun Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan mengarah pada rangkaian pencurian yang tersebar hingga Jakarta Utara dan Bekasi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, YW dan MAP diduga sudah beraksi sebanyak 11 kali. Rinciannya terdiri atas tiga aksi di wilayah Jakarta Selatan, lima aksi di Jakarta Utara, dan tiga aksi lainnya di Bekasi. Jumlah tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka seusai penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Pengembangan juga diarahkan ke tempat tinggal salah satu tersangka di kawasan Warakas, Jakarta Utara. Dari proses tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang kemudian dijadikan barang bukti.
Total terdapat tiga sepeda motor yang diamankan dalam pengembangan kasus tersebut. Kendaraan itu terdiri atas satu Honda Vario berwarna merah, satu Honda Vario berwarna hitam, serta satu Yamaha NMAX berwarna merah. Satu kendaraan disebut digunakan sebagai sarana oleh kedua tersangka ketika melakukan aksi. Dua sepeda motor lainnya ditemukan petugas ketika melakukan pengembangan ke kontrakan salah satu tersangka di Warakas. Selain kendaraan, polisi tetap mengamankan kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan dan obeng yang ditemukan ketika penangkapan. Barang-barang tersebut selanjutnya digunakan penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan 11 lokasi kejadian yang diakui dalam pemeriksaan.
Polisi juga mendalami tujuan penjualan kendaraan yang diduga dicuri oleh kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil pencurian disebut kemudian dijual kepada pihak lain. Uang yang diperoleh dari penjualan kendaraan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Penelusuran menjadi penting untuk mengetahui keberadaan kendaraan lain yang diduga telah berpindah tangan setelah dicuri. Polisi juga dapat mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YW dan MAP bukan merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga belum menemukan indikasi bahwa keduanya menjadi bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota yang lebih besar. Meski demikian, frekuensi aksi yang mencapai 11 kali menunjukkan keduanya diduga berulang kali menggunakan pola serupa di lokasi berbeda. Wilayah operasi yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Utara hingga Bekasi juga menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara. Polisi masih dapat mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang masuk dari masing-masing wilayah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tempat kejadian perkara serta mengidentifikasi korban dari rangkaian pencurian yang sedang diselidiki.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli kepolisian yang dilakukan untuk mencegah kejahatan jalanan pada waktu rawan. Keberadaan dua pria yang terlihat mengamati sepeda motor pengunjung warung kopi menjadi titik awal kecurigaan petugas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Dari penangkapan di Mampang tersebut, penyidikan berkembang hingga mengungkap dugaan rangkaian aksi di tiga wilayah berbeda. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pemilik kendaraan meningkatkan pengamanan, terutama ketika sepeda motor diparkir di tempat yang mudah diakses. Penggunaan pengamanan tambahan dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersulit upaya pencurian selain tetap memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan memadai.
YW dan MAP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara. Penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk memastikan seluruh aksi yang diduga dilakukan kedua tersangka dan menelusuri kendaraan yang belum ditemukan. Polisi juga memiliki pekerjaan mencocokkan 11 lokasi yang disebut dalam pemeriksaan dengan laporan para korban. Penangkapan ketika keduanya diduga sedang mengamati sepeda motor di sebuah warung kopi akhirnya membuka rangkaian aksi yang disebut telah berlangsung berulang kali di Jakarta dan Bekasi.