Jakarta, 3 September 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji Indonesia tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026. Muhadjir yang pernah menjadi Menteri Agama ad interim pada 2022 menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji memiliki dasar kesepakatan antarpemerintah. Karena itu, kebijakan mengenai pelaksanaan haji harus memperhatikan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Indonesia dan Arab Saudi. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Indonesia, menurutnya, semestinya tidak mengambil tindakan yang berbeda atau bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pernyataan Muhadjir muncul ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan pertanyaan dalam persidangan. Yaqut menanyakan apakah penyelenggaraan ibadah haji harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir membenarkan bahwa kesepakatan tersebut memang menjadi dasar dalam pelaksanaan ibadah haji. Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai seberapa mengikat MoU tersebut bagi kedua negara setelah ditandatangani. Yaqut secara spesifik menanyakan apakah pemerintah Indonesia diperbolehkan melakukan tindakan yang berbeda dari ketentuan dalam MoU. Muhadjir menjawab bahwa tindakan semacam itu semestinya tidak dapat dilakukan.
Kesaksian tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023–2024. Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Persidangan berupaya mendalami proses pengambilan keputusan, mekanisme pembagian kuota, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Keterangan dari pejabat yang pernah menangani urusan keagamaan dan penyelenggaraan haji dibutuhkan untuk memberikan gambaran mengenai prosedur yang seharusnya berlaku. Muhadjir dihadirkan karena pernah menjalankan tugas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Meski masa tugasnya relatif singkat, ia memiliki pengalaman langsung terkait mekanisme pemerintahan dalam penyelenggaraan haji.
Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Penugasan tersebut berlangsung ketika dirinya juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam kapasitas tersebut, Muhadjir pernah berhadapan dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji Indonesia. Pengalaman itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara kuota haji. Sebelumnya, Muhadjir juga telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang diketahuinya selama menjalankan tugas sebagai Menteri Agama ad interim.
Dalam persidangan, pembahasan mengenai MoU menjadi penting karena penyelenggaraan haji melibatkan dua negara dengan kewenangan yang berbeda. Indonesia bertanggung jawab terhadap berbagai persiapan dan pelayanan bagi jemaahnya, sementara pelaksanaan ibadah berlangsung di wilayah Arab Saudi dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah setempat. Setiap tahun, kedua pemerintah melakukan koordinasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk jumlah jemaah dan pelayanan yang diperlukan. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyiapkan keberangkatan hingga kepulangan jemaah. Karena itu, perubahan terhadap kebijakan yang telah disepakati tidak dapat dipandang hanya sebagai keputusan administratif internal Indonesia. Dimensi hubungan antarpemerintah juga harus diperhitungkan.
Perkara yang sedang berjalan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Dua pihak dari lingkungan penyelenggara perjalanan haji juga menjadi tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan. Perkara tersebut juga mencakup penelusuran aliran dana dan komunikasi antara pejabat dengan pihak swasta. Seluruh dugaan tersebut selanjutnya diuji melalui proses peradilan dengan pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti lain yang diajukan di persidangan.
Keterangan Muhadjir mengenai MoU tidak dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban pidana pihak tertentu. Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian untuk menjelaskan aturan dan praktik penyelenggaraan haji pada periode terkait. Majelis hakim tetap harus menilai keseluruhan bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan. Penjelasan mengenai kedudukan MoU dapat membantu memberikan konteks terhadap keputusan yang dibuat pemerintah mengenai kuota haji. Hal tersebut terutama penting ketika persidangan membahas apakah suatu kebijakan masih berada dalam batas kesepakatan yang berlaku atau justru menyimpang dari mekanisme yang seharusnya dijalankan.
Kasus kuota haji juga memperlihatkan besarnya kebutuhan terhadap transparansi dalam pengelolaan salah satu pelayanan publik yang melibatkan jutaan calon jemaah Indonesia. Kuota memiliki nilai strategis karena panjangnya antrean keberangkatan membuat setiap tambahan jumlah jemaah menjadi sangat penting. Pengelolaannya membutuhkan aturan yang jelas agar pembagian dapat dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan yang menyangkut perubahan komposisi kuota juga harus memiliki dasar hukum serta administrasi yang dapat diperiksa. Selain itu, koordinasi dengan Arab Saudi tetap menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan karena penyelenggaraan berlangsung berdasarkan kerja sama kedua negara.
Kesaksian Muhadjir akhirnya menegaskan bahwa penyelenggaraan haji bukan kebijakan yang dapat ditentukan Indonesia secara sepihak. MoU dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi salah satu landasan penting yang harus diperhatikan ketika pemerintah mengambil keputusan mengenai pelaksanaan ibadah tersebut. Persidangan perkara kuota haji akan terus menguji bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam kebijakan tambahan kuota 2023–2024. Dari proses tersebut diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas rangkaian pengambilan keputusan serta tanggung jawab masing-masing pihak. Di luar proses hukum yang sedang berlangsung, perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan tetap berjalan sesuai kesepakatan Indonesia dengan Arab Saudi.