Jakarta, 17 September 2026 – Jumlah bank yang berhenti beroperasi di Indonesia sepanjang 2026 bertambah menjadi 14 setelah satu bank perekonomian rakyat kembali kehilangan izin usaha. Penutupan terbaru berkaitan dengan persoalan permodalan yang tidak berhasil diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan regulator. Pencabutan izin menjadi tahap akhir setelah bank menjalani proses pengawasan dan diminta melakukan langkah penyehatan. Pemegang saham sebelumnya mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kebutuhan modal. Namun, upaya tersebut tidak mampu mengembalikan kondisi bank sesuai persyaratan yang ditetapkan. Kondisi ini menambah daftar BPR yang ditutup sepanjang tahun berjalan.
Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kesehatan bank dan mengambil tindakan ketika kondisi keuangan terus memburuk. Bank yang mengalami masalah biasanya terlebih dahulu ditempatkan dalam status pengawasan tertentu dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan. Langkah penyehatan dapat dilakukan melalui tambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, restrukturisasi maupun langkah korporasi lainnya. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, status bank dapat ditingkatkan hingga akhirnya masuk dalam proses penyelesaian. Pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba karena terdapat tahapan pengawasan yang harus dilalui. Permodalan menjadi salah satu indikator utama yang menentukan kemampuan bank mempertahankan operasionalnya.
Dengan penutupan terbaru, jumlah bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 mencapai 14. Sebagian besar merupakan BPR atau BPR Syariah yang memiliki skala bisnis lebih kecil dibandingkan bank umum. Persoalan yang dihadapi masing-masing bank dapat berbeda, mulai dari kelemahan tata kelola, kualitas kredit, likuiditas hingga ketidakmampuan pemegang saham memenuhi kebutuhan modal. Regulator terus mendorong pemilik bank untuk memperkuat permodalan agar lembaga keuangan memiliki kemampuan menghadapi risiko. Konsolidasi juga menjadi salah satu pilihan apabila bank memiliki keterbatasan untuk berkembang secara mandiri. Penguatan tersebut diperlukan agar industri BPR tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat.
Setelah izin usaha sebuah bank dicabut, proses penanganan berikutnya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan. LPS akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan, termasuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan akan diproses untuk pembayaran sesuai batas dan ketentuan yang berlaku. Nasabah karena itu diminta tidak panik dan menunggu informasi resmi mengenai proses pembayaran klaim. Data rekening, tingkat bunga simpanan serta kepatuhan nasabah terhadap ketentuan menjadi bagian yang diperiksa. Mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada nasabah ketika bank tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Penutupan sejumlah BPR tidak serta-merta menunjukkan kondisi seluruh industri perbankan nasional sedang bermasalah. BPR memiliki karakteristik bisnis dan skala yang berbeda dibandingkan bank umum nasional. Pencabutan izin terhadap bank bermasalah justru menjadi bagian dari proses pengawasan untuk mencegah persoalan berkembang lebih luas. Regulator berupaya memastikan hanya lembaga yang memenuhi ketentuan kesehatan dan tata kelola yang dapat terus beroperasi. Dengan demikian, risiko terhadap masyarakat dan sistem keuangan dapat ditekan. Pengawasan juga terus diperkuat seiring meningkatnya tuntutan terhadap kualitas manajemen lembaga keuangan.
Permodalan menjadi faktor penting karena bank membutuhkan bantalan keuangan untuk menghadapi risiko kredit maupun perubahan kondisi ekonomi. BPR yang memiliki modal terbatas akan lebih rentan ketika sejumlah kredit mengalami masalah secara bersamaan. Kerugian yang terus berlangsung dapat menggerus modal dan mengurangi kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk melakukan tambahan modal ketika kondisi tersebut terjadi. Jika pemilik tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pilihan penyelamatan menjadi semakin terbatas. Karena itu, regulator terus menekankan pentingnya kualitas pemegang saham dan manajemen dalam menjaga keberlangsungan bank.
Selain modal, tata kelola menjadi aspek yang terus mendapatkan perhatian dalam pembenahan industri BPR. Pengelolaan kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar dana masyarakat tidak ditempatkan pada pembiayaan dengan risiko berlebihan. Sistem pengendalian internal juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana maupun praktik yang dapat merugikan bank. Transformasi digital dapat membantu meningkatkan efisiensi, tetapi tetap membutuhkan sistem keamanan dan manajemen risiko yang memadai. BPR juga menghadapi persaingan dari bank umum, layanan keuangan digital dan berbagai platform pembiayaan. Kondisi tersebut membuat peningkatan kualitas bisnis menjadi semakin penting agar BPR dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Bertambahnya jumlah bank yang tutup menjadi 14 sepanjang 2026 menjadi pengingat mengenai pentingnya kesehatan keuangan dan kecukupan modal dalam industri perbankan. Regulator akan terus melakukan pengawasan dan meminta pemegang saham melakukan penyehatan apabila ditemukan masalah pada suatu bank. Pencabutan izin menjadi pilihan terakhir ketika upaya perbaikan tidak menghasilkan kondisi yang memungkinkan bank kembali beroperasi secara sehat. Bagi nasabah bank yang ditutup, proses penyelesaian simpanan dilakukan melalui mekanisme penjaminan yang telah ditetapkan. Sementara bagi industri BPR secara keseluruhan, konsolidasi dan penguatan modal diperkirakan terus berlangsung. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan industri perbankan yang lebih sehat, efisien dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.