Pengacara Apresiasi Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka, Harap Segera Dipulangkan

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Al Misry sebagai tersangka serta mengupayakan pencarian melalui jaringan Interpol. Pengacara korban berharap proses tersebut segera membuahkan hasil sehingga Al Misry dapat dipulangkan dari Mesir ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka dan penerbitan Red Notice menjadi perkembangan penting setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan para korban. Mereka juga berharap pemerintah Mesir dapat bekerja sama dengan Indonesia dalam proses penanganan tersangka yang saat ini berada di negara tersebut. Kepulangan Al Misry dinilai penting agar perkara dapat diproses secara terbuka melalui sistem hukum Indonesia.

Kuasa hukum korban Achmad Kholidin mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Al Misry sebagai tersangka. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap lebih lanjut. Selain penetapan tersangka, upaya penerbitan Red Notice juga menjadi langkah penting karena keberadaan Al Misry diketahui berada di Mesir. Dengan adanya mekanisme kerja sama kepolisian internasional, pencarian terhadap tersangka dapat dilakukan dengan melibatkan otoritas negara tempat yang bersangkutan berada. Pihak korban berharap langkah tersebut dapat mempercepat proses hingga Al Misry dapat kembali ke Indonesia.

Kasus yang menjerat Al Misry berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Dalam proses penyidikan, polisi menyebut terdapat lima orang yang menjadi korban, dengan empat di antaranya masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai 2017 hingga 2025. Polisi juga mendalami dugaan pemanfaatan posisi Al Misry sebagai guru ngaji untuk mendekati para korban. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Penyidik kemudian mengembangkan penanganan perkara melalui kerja sama internasional karena Al Misry tidak berada di Indonesia. Keberadaannya di Mesir membuat proses pemeriksaan dan penegakan hukum membutuhkan koordinasi dengan otoritas setempat. Polri telah menggunakan jalur Interpol sebagai salah satu upaya untuk menemukan dan mengamankan tersangka. Namun, proses pemulangan tidak otomatis dapat dilakukan hanya karena seseorang masuk dalam Red Notice. Masih terdapat prosedur hukum dan koordinasi antarnegara yang harus dilalui sebelum tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia.

Persoalan kewarganegaraan juga menjadi salah satu tantangan dalam proses pemulangan Al Misry. Sebelumnya, Polri mengungkap bahwa Al Misry memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia dan Mesir serta diduga berupaya melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya. Perubahan status tersebut dapat memengaruhi jalur hukum yang digunakan Indonesia untuk membawa tersangka kembali ke Tanah Air. Apabila status kewarganegaraan Indonesia tetap melekat, kerja sama kepolisian antarkedua negara dapat menjadi salah satu jalur yang digunakan. Namun, apabila status tersebut berubah, prosesnya dapat membutuhkan mekanisme hukum internasional yang lebih panjang.

Kuasa hukum korban berharap pemerintah Indonesia terus memperkuat komunikasi diplomatik dengan pemerintah Mesir. Menurut mereka, kerja sama antarpemerintah dapat membantu mempercepat proses penanganan Al Misry yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia. Selain jalur kepolisian, komunikasi melalui perwakilan diplomatik juga dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan mengenai keberadaan dan status tersangka dapat diketahui oleh pihak Indonesia. Koordinasi yang kuat diharapkan dapat mencegah proses pemulangan berlarut-larut. Keluarga korban juga membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan perkara setelah laporan mereka masuk ke proses penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian luas karena dugaan perbuatannya berkaitan dengan korban yang masih berusia anak. Penanganan perkara terhadap tersangka yang berada di luar negeri membuat proses hukum memiliki tantangan tambahan dibandingkan perkara yang tersangkanya berada di Indonesia. Penyidik perlu memastikan bukti dan keterangan korban tetap dapat diproses sekaligus melakukan koordinasi untuk menghadirkan tersangka. Perlindungan terhadap korban juga harus tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan dan pendalaman perkara diharapkan dilakukan dengan tetap menjaga kondisi psikologis serta hak para korban.

Dengan penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dan diterbitkannya Red Notice, proses pencarian serta pemulangan kini memasuki tahap yang lebih serius. Kuasa hukum korban berharap otoritas Mesir dapat memberikan kerja sama sehingga Al Misry dapat segera dibawa ke Indonesia. Polri juga masih perlu menyelesaikan berbagai kendala hukum dan administratif yang berkaitan dengan keberadaan tersangka di Mesir. Bagi para korban, kepulangan Al Misry menjadi langkah penting agar dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat diuji melalui proses peradilan di Indonesia. Proses selanjutnya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak para korban untuk memperoleh keadilan tetap terlindungi.