Jakarta, 4 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan staf ahli Menteri Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah berjalan.
Penyidik KPK menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Keterangan dari saksi dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan korupsi di DJKA sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek infrastruktur perkeretaapian. Penyelidikan terus dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Selain memeriksa saksi, KPK juga terus mengumpulkan berbagai bukti pendukung. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah KPK memanggil kembali saksi menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara. Pendalaman yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk menangani kasus korupsi secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang berjalan serta menunggu hasil penyelidikan secara resmi. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di DJKA dapat segera terungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.