Bekasi, 10 Oktober 2026 – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren kawasan Bekasi Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah sedikitnya 10 santriwati teridentifikasi sebagai korban dugaan tindakan tidak senonoh di lingkungan pendidikan agama tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan mendalami laporan yang diterima kepolisian. Aparat kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Perlindungan terhadap para korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa MHH telah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan perbuatan yang dilaporkan, hubungan tersangka dengan para korban, serta kedudukannya di lingkungan pesantren. Penyidik juga menelusuri berbagai informasi yang diperoleh dari saksi dan pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023. Ketika itu, korban masih menjalani pendidikan di pondok pesantren tempat tersangka mengajar. Dalam keterangannya, salah satu korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren. Informasi mengenai posisi tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan kewenangan dan hubungan tersangka dengan para santriwati. Polisi menilai pendalaman ini penting untuk memahami situasi yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana.
Selama pemeriksaan, tersangka telah memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik kemudian mencocokkan penjelasan tersebut dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti lainnya. Proses pencocokan dilakukan untuk memastikan setiap informasi memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa yang sedang ditangani. Polisi belum mengungkap secara terperinci seluruh rangkaian kejadian demi menjaga kepentingan penyidikan dan perlindungan korban. Identitas para santriwati juga dirahasiakan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kehidupan pribadi mereka.
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, kepolisian turut mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu pihak yang sedang diperiksa diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pondok pesantren. Penyidik berupaya memastikan apakah ketiga orang tersebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Hingga kini, pendalaman terhadap pihak lain belum dapat disamakan dengan penetapan mereka sebagai tersangka.
Jumlah korban yang teridentifikasi juga menjadi perhatian kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, terdapat informasi bahwa lebih dari 10 santriwati diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan keterkaitan masing-masing laporan. Proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan psikologis tambahan. Pendampingan yang sesuai kebutuhan menjadi penting, terutama apabila korban masih berusia anak.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan berasrama. Pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembinaan karakter perlu memiliki prosedur yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan secara aman. Pengawasan terhadap tenaga pendidik serta pengelola juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat dugaan kekerasan seksual, laporan harus ditangani melalui mekanisme hukum tanpa mengabaikan keselamatan korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi santriwati yang dapat memperburuk kondisi mereka.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, dan penelusuran hubungan tersangka dengan korban menjadi bagian dari proses yang masih berlangsung. Kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama penanganan perkara. MHH tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.