Jakarta, 10 September 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dito dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan pengetahuannya mengenai asal-usul tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Salah satu bagian yang didalami berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dito merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam rombongan pemerintah ketika Jokowi bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS. Pertemuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam menelusuri kronologi munculnya tambahan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan 2024.
Dito menjelaskan bahwa agenda kunjungan Jokowi ke Arab Saudi ketika itu sebenarnya tidak secara khusus ditujukan untuk membicarakan tambahan kuota haji. Rombongan pemerintah membawa sejumlah agenda kerja sama bilateral yang mencakup berbagai sektor strategis. Dalam kapasitasnya sebagai Menpora, Dito turut mendampingi karena terdapat pembahasan mengenai sektor olahraga dan dukungan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia di Arab Saudi. Selain itu, pertemuan kedua negara juga membicarakan investasi dan sejumlah kepentingan ekonomi Indonesia. Persoalan pelayanan haji muncul sebagai salah satu bagian dari pembicaraan yang berlangsung dalam rangkaian pertemuan tersebut.
Menurut keterangan Dito, pembahasan mengenai kebutuhan jemaah Indonesia muncul ketika Jokowi dan MBS melakukan pertemuan dalam suasana makan siang. Pembicaraan ketika itu tidak langsung masuk pada persoalan teknis pembagian tambahan kuota haji. Dito mengingat pembahasannya lebih luas mengenai pelayanan haji dan panjangnya antrean keberangkatan jemaah Indonesia. Kondisi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk Muslim sangat besar membuat kebutuhan terhadap kuota keberangkatan juga tinggi. Dari pembicaraan tersebut kemudian muncul perkembangan yang berujung pada pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan tersebut menjadi signifikan karena Indonesia sebelumnya memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah untuk musim haji 2024. Dengan tambahan 20.000, total kuota Indonesia kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah. Pemerintah ketika itu menyambut tambahan tersebut sebagai kesempatan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan haji di sejumlah daerah. Masa tunggu jemaah reguler di beberapa wilayah memang telah mencapai puluhan tahun. Karena itu, tambahan kuota dari Arab Saudi mempunyai arti besar bagi masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Dito menekankan dirinya tidak mengetahui adanya pembicaraan teknis mengenai bagaimana 20.000 kuota tambahan tersebut nantinya dibagi setelah diberikan kepada Indonesia. Pertemuan di Arab Saudi menurut keterangannya tidak membahas secara spesifik mengenai pembagian antara haji reguler dan haji khusus. Hal yang dibicarakan lebih berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan kebutuhan Indonesia terhadap tambahan kapasitas jemaah. Proses teknis setelah kuota diberikan berada pada tahapan berbeda dan melibatkan kementerian serta pihak yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan haji. Pemisahan antara proses diplomasi mendapatkan kuota dan proses pengalokasiannya menjadi salah satu bagian penting yang kini diperiksa dalam perkara.
Persoalan hukum kemudian muncul setelah tambahan 20.000 kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian dengan komposisi 50:50 menjadi salah satu fokus penyidikan dan persidangan karena dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Penyidik mendalami bagaimana keputusan pembagian tambahan tersebut dibuat, pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keuntungan yang diterima pihak tertentu. Rangkaian keputusan setelah tambahan kuota diterima menjadi inti dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Keterangan Dito dinilai penting karena dirinya berada langsung dalam rombongan pemerintah saat pertemuan Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memeriksanya pada tahap penyidikan untuk mengetahui dasar Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota kepada Indonesia. Dito pertama kali diperiksa secara intensif pada Januari 2026. Ia kemudian kembali menjalani pemeriksaan pada Juni 2026 ketika penyidik mengembangkan perkara terhadap pihak swasta. Materi pemeriksaan tetap berkaitan dengan rangkaian pemberian tambahan kuota serta informasi yang diketahuinya selama berada di Arab Saudi.
KPK menilai keterangan Dito membantu memberikan gambaran mengenai tujuan awal pemberian tambahan 20.000 kuota tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tambahan kuota pada dasarnya diberikan untuk membantu Indonesia mengurangi panjangnya antrean jemaah haji. Informasi mengenai tujuan awal tersebut kemudian dibandingkan dengan kebijakan pembagian kuota yang dilakukan setelahnya. Jaksa membutuhkan gambaran kronologis secara utuh agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara proses mendapatkan tambahan kuota dan keputusan yang kemudian dibuat di Indonesia. Karena alasan itu, Dito kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Jaksa mendakwa perbuatan dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan.
Nama Dito sebelumnya juga muncul dalam persidangan ketika mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani memberikan kesaksian. Dalam persidangan itu dibahas mengenai proses munculnya informasi tambahan kuota saat kunjungan Jokowi ke Arab Saudi. Jaja mengatakan Menteri Agama ketika itu tidak ikut dalam kunjungan tersebut, sementara Dito termasuk pejabat yang mendampingi Presiden. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan Dito agar informasi mengenai pertemuan di Arab Saudi dapat diperoleh dari orang yang berada dalam rangkaian kunjungan. Kesaksiannya diharapkan membantu memperjelas bagian awal kronologi sebelum kebijakan teknis mengenai kuota dibuat.
Selain kronologi pertemuan, persidangan juga perlu memisahkan antara keputusan Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mendistribusikannya. Pemberian tambahan 20.000 kuota merupakan hasil hubungan bilateral yang kemudian harus dikelola berdasarkan aturan penyelenggaraan haji di Indonesia. Persoalan yang kini diuji bukan semata-mata bagaimana kuota tersebut diperoleh, melainkan bagaimana tambahan itu kemudian dialokasikan dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen, komunikasi, keputusan administratif, dan bukti lain yang diajukan selama persidangan. Majelis hakim nantinya akan menentukan nilai pembuktian dari seluruh keterangan tersebut.
Kehadiran Dito Ariotedjo dalam persidangan menjadi bagian dari upaya jaksa menyusun kronologi perkara sejak tambahan kuota pertama kali dibicarakan hingga akhirnya dialokasikan. Kesaksiannya menunjukkan pembicaraan ketika Jokowi bertemu MBS tidak secara spesifik menentukan pembagian kuota haji reguler dan khusus, melainkan berkaitan lebih luas dengan pelayanan haji serta panjangnya antrean jemaah Indonesia. Tambahan sebanyak 20.000 kuota kemudian benar-benar diberikan untuk penyelenggaraan haji 2024 sebelum pembagiannya menjadi persoalan hukum. Persidangan akan terus mendalami siapa yang mengambil keputusan, dasar kebijakan yang digunakan, dan pihak yang memperoleh manfaat dari pembagian tersebut. Seluruh pihak yang menjadi terdakwa tetap memiliki hak membantah dakwaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.