Jakarta, 3 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah perangkat elektronik dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat perangkat penyimpanan data berupa flashdisk. Penyitaan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam. Pengumpulan barang bukti dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem komunikasi. Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Perangkat yang disita akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan forensik digital untuk memperjelas rangkaian dugaan pelanggaran hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan bukti secara ilmiah. detiknews+1
Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyitaan perangkat elektronik dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem komunikasi, dan pengelolaan data yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menilai aspek teknis dan hukum dari aktivitas yang sedang diselidiki. Pendekatan scientific crime investigation digunakan agar penetapan tersangka dan pengumpulan bukti memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik belum memerinci kepemilikan setiap perangkat yang disita maupun lokasi masing-masing barang ditemukan. Informasi tersebut masih diperlukan untuk mengetahui hubungan antara perangkat elektronik, para tersangka, dan dugaan aktivitas penyadapan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas fungsi setiap barang bukti dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani Bareskrim. detiknews+1
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemantauan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri. Asep menjelaskan bahwa nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam suatu sistem melalui tautan tanpa proses verifikasi yang semestinya. Kegiatan itu diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Kepolisian belum mengungkap jumlah keseluruhan nomor yang diduga dipantau maupun durasi penyadapan terhadap masing-masing pihak. Rincian tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui cakupan aktivitas dan kemungkinan penyalahgunaan akses terhadap sistem komunikasi. jurnas.com+1
Perkara tersebut semakin berkembang setelah muncul dugaan perintah penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Menurut penjelasan Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan hilangnya informasi penting mengenai aktivitas pemantauan komunikasi sebelumnya. Seorang petugas kepolisian kemudian membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut pada 23 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dalam proses tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara dugaan penyadapan dan penghapusan data. Pemeriksaan terhadap perangkat penyimpanan juga diperlukan untuk menelusuri kemungkinan keberadaan salinan informasi yang belum terhapus. Namun, kepolisian belum menjelaskan apakah data yang diduga dihilangkan telah berhasil dipulihkan melalui pemeriksaan forensik. jurnas.com+1
Sebelas telepon genggam yang disita berpotensi menyimpan berbagai informasi digital yang relevan dengan penyidikan, termasuk riwayat komunikasi, dokumen, dan catatan penggunaan aplikasi. Satu unit iPad juga dapat diperiksa untuk mengetahui apakah perangkat tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas pengelolaan data atau komunikasi antarpihak yang terlibat. Sementara itu, empat flashdisk menjadi perhatian karena perangkat penyimpanan portabel dapat digunakan untuk menyimpan maupun memindahkan berkas elektronik. Kendati demikian, fungsi sebenarnya dari setiap barang bukti belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan teknis diumumkan penyidik. Pemeriksaan forensik digital perlu dilakukan dengan menjaga keutuhan data agar informasi yang ditemukan dapat digunakan dalam proses pembuktian. Penyidik juga harus memastikan bahwa barang bukti diperoleh dan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan jejak penghapusan data, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan untuk mengetahui waktu, metode, dan perangkat yang digunakan. Seluruh hasil analisis tersebut diperlukan untuk membedakan dugaan yang berkembang dengan fakta yang benar-benar didukung oleh bukti elektronik.
Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting setelah Bareskrim menyelesaikan tahap awal pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Dalam konferensi pers, Asep menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sedangkan seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, sementara dua nama lainnya dikaitkan dengan Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Kepolisian menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Namun, pembagian peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci dalam pengumuman awal tersebut. Penyidik masih perlu menguraikan siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang menjalankan kegiatan, dan bagaimana sistem digunakan dalam rangkaian peristiwa. Selain proses pidana, perkara tersebut juga mendapat perhatian dari unsur pengawasan internal kepolisian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh perlakuan sesuai prinsip praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. CNNindonesia+2
Pengamanan 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk diharapkan membantu Bareskrim memperjelas konstruksi perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti tersebut dapat menjadi sumber informasi penting apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas pemantauan komunikasi yang diduga dilakukan tanpa kewenangan. Kepolisian masih perlu menjelaskan apakah seluruh perangkat memiliki hubungan langsung dengan tindakan penyadapan atau hanya digunakan sebagai sarana komunikasi dan penyimpanan data. Pendalaman terhadap dugaan penghapusan berkas pada Oktober 2026 juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas sebelumnya. Selain itu, penyidik diharapkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis perangkat elektronik. Transparansi perkembangan perkara menjadi penting mengingat dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah kelompok masyarakat. Meski demikian, penyampaian informasi kepada publik harus tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta perlindungan data pribadi pihak yang terlibat. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis bukti, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai dugaan penyadapan ilegal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan akses komunikasi. detiknews+2