Jakarta, 9 Oktober 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam respons dari partai politik. Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Gibran dihentikan setelah MK menyatakan permohonan sengketa tidak dapat diterima. Sementara itu, sejumlah politikus PDI Perjuangan menilai terdapat persoalan yang masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik. Perbedaan pandangan tersebut muncul setelah MK menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pencalonan pejabat negara.
Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Dengan demikian, putusan MK tidak secara otomatis mengubah kedudukan Gibran dalam pemerintahan.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, proses perselisihan hasil pemilihan presiden tahun 2024 telah selesai melalui mekanisme konstitusional. Gerindra meminta seluruh pihak menyikapi putusan secara bijaksana dan tidak memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sugiat juga menilai perdebatan berkepanjangan mengenai posisi wakil presiden dapat memengaruhi persepsi terhadap stabilitas politik nasional. Karena itu, Gerindra mendorong perhatian publik kembali diarahkan pada keberlanjutan program pemerintahan.
Pandangan berbeda disampaikan sejumlah politikus PDI Perjuangan yang menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai tidak ditemukannya bukti pendidikan setara SMA dalam persidangan merupakan persoalan yang perlu diperhatikan. Ia berpandangan terdapat dugaan masalah dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan pada Pilpres 2024. Menurut Deddy, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di DPR, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket. Namun, pandangan tersebut merupakan sikap politik yang belum menjadi keputusan resmi DPR.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan pihaknya menghormati putusan MK sesuai kewenangan konstitusional lembaga tersebut. Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto juga menegaskan perlunya pembahasan lebih mendalam sebelum menentukan langkah politik. Utut menyebut persoalan tersebut harus dikaji bersama pimpinan fraksi dan pengurus partai, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pembahasan juga perlu melibatkan Ketua DPR Puan Maharani yang merupakan salah satu pimpinan partai. Sikap tersebut menunjukkan bahwa langkah lanjutan masih memerlukan pembicaraan internal.
Selain Gerindra dan PDIP, sejumlah partai politik lain turut memberikan tanggapan terhadap putusan MK. Respons yang muncul mencakup penghormatan terhadap keputusan pengadilan hingga dorongan untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian karena memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan administrasi peserta pemilihan. Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menggunakan dokumen penyetaraan pendidikan sebagai bagian dari proses verifikasi pencalonan Gibran. Perdebatan kemudian berkembang mengenai tanggung jawab lembaga penerbit dokumen penyetaraan dan pihak yang melakukan pemeriksaan administrasi.
Dari sisi konstitusi, kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik maupun satu pertimbangan putusan pengadilan. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi apabila muncul usulan pemberhentian pejabat tersebut. Prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui pembuktian serta prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, wacana pemakzulan yang disampaikan sejumlah politikus belum berarti proses pemberhentian telah dimulai.
Perbedaan sikap partai politik memperlihatkan bahwa putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran masih menyisakan perdebatan di ruang publik. Gerindra menekankan pentingnya menghormati keputusan final MK dan menjaga stabilitas pemerintahan, sedangkan sejumlah politikus PDIP menginginkan pendalaman terhadap persoalan administrasi pencalonan. Meski demikian, MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Tindak lanjut terhadap persoalan dokumen pendidikan maupun proses verifikasi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan institusi terkait serta langkah konstitusional yang ditempuh melalui prosedur resmi.