Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Seluruh delapan fraksi di DPR sebelumnya telah menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis terhadap rancangan regulasi tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Reforma Agraria akan memasuki tahapan berikutnya untuk dibahas bersama pemerintah. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria sekaligus memberikan kerangka hukum yang lebih terintegrasi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan. Anggota DPR yang mengikuti sidang kemudian menyatakan persetujuan terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tersebut untuk menjadi RUU usul DPR. Keputusan paripurna menjadi tahapan penting setelah proses penyusunan dan pembahasan sebelumnya dilakukan secara intensif di Baleg. Dengan status tersebut, pembahasan nantinya tidak lagi hanya berlangsung di internal DPR karena pemerintah akan terlibat dalam penyusunan regulasi secara bersama. Berbagai substansi yang terdapat dalam rancangan masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan berikutnya.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Salah satu tujuan penyusunannya adalah memperkuat pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi baru tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan kelembagaan serta mekanisme lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria. Selama ini persoalan agraria kerap melibatkan banyak lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor usaha sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih terstruktur. Kehadiran undang-undang khusus diharapkan memberikan dasar yang lebih kuat dalam mengatur perencanaan hingga evaluasi kebijakan reforma agraria.
Salah satu substansi penting yang dimasukkan dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Keberadaan badan khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. BRAN juga dirancang menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Selain BRAN, rancangan undang-undang mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas lembaga tersebut. Dewan Pengawas dirancang memiliki sembilan anggota dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Lembaga pengawas tersebut antara lain dapat menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kinerja BRAN. Dewan juga dapat meminta data dan dokumen, melakukan pemeriksaan maupun verifikasi lapangan, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR. Mekanisme pengawasan dinilai diperlukan mengingat reforma agraria menyangkut pengelolaan sumber daya yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
RUU Reforma Agraria juga memberikan perhatian terhadap penentuan subjek dan objek reforma agraria. Objek yang diatur tidak terbatas pada tanah, tetapi juga mencakup sumber daya agraria lainnya sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan. Sementara kelompok penerima dapat terdiri atas individu, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat. Rancangan tersebut turut memberikan perhatian terhadap petani penggarap, buruh tani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat miskin dan termarginalkan. Pemberian legalitas hak atas tanah menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi kelompok-kelompok tersebut.
Persoalan penguasaan dan pemilikan tanah turut menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi. RUU mengatur penataan dan pengendalian melalui penetapan batas minimum serta maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi sosial tanah sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan sumber daya agraria. Pengaturan mengenai batas kepemilikan menjadi isu penting karena reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai pembagian tanah, tetapi juga struktur penguasaan yang dinilai perlu lebih berkeadilan. Detail mengenai penerapan batas tersebut masih akan menjadi bagian yang dapat didalami dalam pembahasan bersama pemerintah.
Penyelesaian konflik agraria juga mendapatkan porsi cukup besar dalam RUU tersebut. Mekanisme yang diatur mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat setelah memperoleh akses terhadap sumber daya agraria. Pendekatan pemberdayaan dinilai penting karena redistribusi tanah tanpa dukungan ekonomi belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan penerima. Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai tahapan pelaksanaan reforma agraria. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian konflik diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, pendanaan BRAN direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penggunaan APBN akan membuat pelaksanaan program reforma agraria menjadi bagian dari tanggung jawab fiskal pemerintah pusat sekaligus membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas. Pembentukan badan baru juga akan membutuhkan pengaturan lebih rinci mengenai struktur organisasi, kewenangan, hubungan dengan kementerian dan lembaga, serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi penting agar kehadiran BRAN tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang telah memiliki fungsi di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, maupun sumber daya alam. Pembahasan bersama pemerintah nantinya menjadi ruang untuk memperjelas pembagian tugas tersebut.
Penyusunan RUU Reforma Agraria sebelumnya melibatkan berbagai kementerian, lembaga, komisi DPR, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan akademisi. Di antaranya terdapat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, serta Komisi II, III, dan IV DPR. Masukan juga dihimpun dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini mengikuti persoalan agraria. Baleg menilai proses tersebut telah membuat rancangan memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk diajukan sebagai usul DPR. RUU ini juga tercatat dalam Perubahan Keempat Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Setelah persetujuan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah pembahasan antara DPR dan pemerintah sebelum RUU dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Tahapan tersebut akan menjadi ruang penting untuk menguji berbagai ketentuan, mulai dari desain BRAN, pembatasan penguasaan tanah, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria. DPR berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama bertahun-tahun terjadi di berbagai daerah. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada rumusan akhir, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan di lapangan. Persetujuan menjadi RUU usul DPR dengan demikian menjadi awal dari tahapan legislasi berikutnya sebelum regulasi Reforma Agraria dapat benar-benar diberlakukan.