Jakarta, 2 November 2026 – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan pernah membicarakan perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Ferry memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 November 2026. Dalam keterangannya, Ferry menyebut pernah menyinggung perkara Harvey kepada Febrie ketika membicarakan sejumlah persoalan hukum. Namun, menurut pengakuannya, Febrie justru meminta agar dirinya tidak ikut campur dalam penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu muncul setelah jaksa penuntut umum mendalami hubungan Ferry dengan Febrie, terutama mengenai komunikasi keduanya terkait sejumlah perkara yang pernah ditangani atau dikonsultasikan melalui kantor hukum Ferry. Kesaksian tersebut menjadi perhatian karena nama Harvey Moeis sebelumnya dikenal luas dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah. Meski demikian, percakapan yang diungkap Ferry belum dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam penanganan perkara Harvey. Media Indonesia+1
Persidangan bermula ketika jaksa menanyakan kegiatan Ferry yang diketahui mendirikan kantor hukum bernama Prime Solution Associate. Jaksa berusaha mengetahui alasan Ferry kerap membicarakan persoalan hukum yang berkaitan dengan klien atau pihak yang meminta bantuan kepada kantor hukumnya dengan Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa nama turut disebut, antara lain pengusaha Tan Kian, Jemy Sutjiawan, dan Hemon Candi. Ferry menjelaskan bahwa komunikasi mengenai Tan Kian memang pernah disampaikan kepada Febrie karena berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi pengusaha tersebut. Sementara mengenai Jemy Sutjiawan, Ferry mengaku hanya menanyakan kemungkinan bantuan pendampingan hukum atau pengacara yang dapat menangani persoalannya. Adapun mengenai Hemon Candi, Ferry membantah pernah membicarakan perkara yang bersangkutan kepada Febrie. Penjelasan tersebut kemudian mendorong jaksa membandingkan jawaban Ferry dengan keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah muncul pertanyaan mengenai komunikasi Ferry dengan Febrie terkait perkara Harvey Moeis. suara.com
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan bagian berita acara pemeriksaan yang menyebut adanya pembicaraan mengenai kasus korupsi timah. Ferry tidak membantah bahwa dirinya pernah menyinggung perkara Harvey Moeis kepada Febrie Adriansyah. Namun, ia menegaskan bahwa respons yang diterimanya justru berupa permintaan agar tidak terlibat dalam urusan hukum tersebut. Menurut Ferry, Febrie saat itu mengatakan bahwa dirinya tidak perlu ikut campur dalam penanganan perkara Harvey. Keterangan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang berjalan. Jaksa berupaya menelusuri konteks komunikasi tersebut karena sebelumnya Ferry mengakui adanya hubungan dengan Febrie dalam pembicaraan mengenai sejumlah persoalan hukum. Meski demikian, belum terdapat penjelasan terperinci dalam kesaksian tersebut mengenai kapan percakapan berlangsung atau alasan Febrie menyampaikan permintaan itu. Oleh karena itu, keterangan Ferry perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta persidangan yang masih dapat diuji melalui pemeriksaan lanjutan. detiknews
Nama Harvey Moeis sendiri menjadi perhatian publik setelah terjerat perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Suami artis Sandra Dewi tersebut telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas perkara tersebut. Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara juga diputuskan untuk dirampas bagi negara, termasuk beberapa barang yang tercatat atas nama Sandra Dewi. Harvey diketahui mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat, sejak Juli 2025. Perkara tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya alam serta kerugian negara yang sangat besar. Dalam konteks persidangan Febrie, penyebutan nama Harvey muncul karena jaksa sedang menguji hubungan komunikasi antara Ferry dan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Namun, perkara Harvey yang telah diputus pengadilan tetap merupakan proses hukum berbeda dari dakwaan pemerasan dan pencucian uang yang kini diperiksa terhadap Febrie. Aktual.com
Dalam perkara yang sedang disidangkan, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Jaksa mendalilkan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang menyeret kepentingan Tan Kian dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Ferry Boboho disebut memiliki peran sebagai perantara dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa melalui surat dakwaan. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin yang turut menghadapi dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Jaksa mendakwa adanya pencucian uang dengan nilai sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Dalam uraian dakwaan, penuntut umum juga menyinggung temuan emas seberat 74 kilogram serta aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan serta mengajukan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Media Indonesia+1
Ferry Boboho menjadi salah satu saksi penting karena keterangannya berkaitan dengan komunikasi dan dugaan penyerahan uang dalam perkara yang didakwakan kepada Febrie. Dalam persidangan yang sama, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta menyampaikan permintaan uang kepada Tan Kian ketika membicarakan persoalan hukum pengusaha tersebut. Menurut kesaksiannya, permintaan awal yang disampaikan Febrie mencapai Rp50 miliar, sedangkan uang yang kemudian disebut diserahkan memiliki nilai setara sekitar Rp55 miliar. Ferry juga menjelaskan adanya proses penyerahan uang dalam beberapa tahap melalui pihak lain yang disebut dalam perkara. Keterangan tersebut masih harus diperiksa kesesuaiannya dengan alat bukti dan kesaksian pihak-pihak lain agar rangkaian peristiwa dapat dinilai secara menyeluruh. Meskipun namanya muncul dalam uraian perkara, Ferry hadir dalam persidangan dengan status sebagai saksi dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran Ferry diharapkan membantu majelis hakim memahami hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan serta alur komunikasi yang terjadi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, terutama untuk memastikan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi. CNNindonesia
Kesaksian Ferry Boboho mengenai percakapannya dengan Febrie Adriansyah terkait kasus Harvey Moeis menambah rangkaian informasi yang terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan dan pencucian uang. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi antara Ferry dan Febrie tidak hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga pernah menyinggung sejumlah persoalan hukum lainnya. Meski demikian, pernyataan bahwa Febrie meminta Ferry tidak ikut campur dalam kasus Harvey tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi timah. Majelis hakim masih harus menilai relevansi kesaksian tersebut terhadap pokok dakwaan yang sedang diperiksa. Jaksa penuntut umum juga memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi tambahan serta bukti lain guna memperjelas hubungan para pihak dan dugaan aliran dana. Di sisi lain, terdakwa beserta penasihat hukumnya berhak menguji keterangan saksi dan menyampaikan penjelasan yang berbeda sesuai mekanisme persidangan. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan sejumlah pengusaha yang namanya pernah muncul dalam perkara korupsi besar. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.