Jakarta, 28 September 2026 –
Ombudsman Republik Indonesia tidak menghadiri rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026). Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan undangan untuk Ombudsman telah disampaikan melalui Komisi II DPR yang menjadi mitra kerja lembaga tersebut. Namun, hingga rapat dimulai belum ada respons yang memungkinkan Ombudsman hadir. Rapat akhirnya tetap dilanjutkan dengan meminta penjelasan dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketidakhadiran Ombudsman disebut berkaitan dengan mekanisme administrasi antar-komisi di DPR, bukan karena agenda pembahasan dibatalkan. Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II, sedangkan persoalan pemasyarakatan berada dalam lingkup Komisi XIII. Karena itu, undangan kepada Ombudsman harus melalui koordinasi dengan komisi yang menjadi mitra kerjanya. Informasi yang tersedia menyebut izin atau respons yang diperlukan belum diterima ketika RDP berlangsung.
Komisi XIII sebelumnya memang berencana menghadirkan Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan, hingga Kepala Lapas Cibinong untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai persoalan tersebut. DPR ingin mengonfirmasi perbedaan keterangan mengenai bangunan dan fasilitas yang ditemukan saat inspeksi mendadak Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso sebelumnya mengatakan DPR perlu mendengarkan penjelasan para pihak agar duduk persoalannya dapat diketahui secara lebih jelas.
Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman menyatakan timnya menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar lapas, termasuk bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay. Salah satu bangunan yang diperiksa disebut memiliki sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lain. Ombudsman juga menyatakan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan tersebut, tetapi pemeriksaan lebih lanjut saat itu mengalami hambatan.
Ombudsman turut menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan meskipun membawa surat tugas. Temuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar pengawasan, keamanan, dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong. Komisi XIII juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan karena pihak pemasyarakatan sebelumnya menyebut bangunan yang dipersoalkan berkaitan dengan rumah dinas dan program asimilasi. DPR kemudian memilih mempertemukan keterangan berbagai pihak melalui RDP.
Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII memusatkan rapat pada keterangan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan jajaran terkait. Willy Aditya meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan perkembangan pemeriksaan internal serta respons terhadap temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memperoleh informasi mengenai kondisi sebenarnya di lapas dan langkah korektif yang telah dilakukan. Keterangan Ombudsman tetap dinilai diperlukan untuk melengkapi pembahasan karena lembaga itulah yang melakukan inspeksi dan menyampaikan temuan awal.
Dengan demikian, absennya Ombudsman dalam RDP kali ini berkaitan dengan mekanisme koordinasi dan perizinan antar-komisi di DPR yang belum selesai ketika rapat dimulai. Persoalan utama mengenai dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong sendiri masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak. DPR masih perlu membandingkan hasil inspeksi Ombudsman dengan pemeriksaan serta penjelasan Ditjen Pemasyarakatan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi penting untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran tata kelola maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.